Selasa, 28 Juni 2011

THE GREATEST OF BENTENG SOMBA OPU


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
benteng
Sebagaimana digariskan dalam Undang Undang Republik Indonesia No.5/1992, bahwa perlindungan terhadap benda cagar budaya dan situs, bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia, maka oleh karena itu setiap upaya dan inisiatif perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya perlu mendapat dukungan dan penghargaan, mengingat bahwa benda cagar budaya memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. 
Untuk mewujudkan hal itu maka pengaturan yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan maupun pengawasan terhadap benda cagar budaya telah diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang. Namun demikian peran masyarakat sangat berarti untuk ikut aktif dalam pelestarian benda cagar budaya. Oleh karena itu penanganan pelestarian, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama yang baik diantara setiap aktor (stakeholder) dalam menunjang pelestarian benda cagar budaya.
Sesuai dengan lingkup tugas Departemen Kimpraswil, maka yang termasuk dalam lingkup pelestarian adalah benda alam atau benda buatan manusia, tidak bergerak yang merupakan satu kesatuan atau kelompok atau bagian–bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang – kurangnya 50 tahun serta dianggap memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan maupun kebudayaan.
Benda alam maupun benda buatan manusia dapat berupa karya rumah tinggal, bangunan komersial, benda budaya dan keagamaan, bangunan industri atau bangunan pemerintah, taman, jembatan dan sebagainya, kota lama, kawasan bersejarah maupun kelompok hunian tradisional.
Namun demikian penanganan pelestarian pada kenyataan di lapangan merupakan suatu penanganan yang sangat kompleks. Masih banyak hambatan – hambatan serta masalah - masalah yang ditemui di lapangan, baik akibat ketidak tahuan maupun akibat adanya konflik kepentingan antara kebutuhan pembangunan baru disatu sisi dengan aktifitas pelestarian di sisi lain, yang 

seharusnya kedua hal ini perlu disikapi secara arif. Disisi lain masih banyak ditemui adanya upaya pelestarian yang secara tidak disadari justru telah merusak situs benda cagar budaya itu sendiri. Mengantisipasi hal ini maka dalam setiap penanganan benda cagar budaya maka peran para ahli yang bergerak di bidang pelestarian hendaknya dilibatkan dalam setiap tahapan proses pelaksanaan pelestarian, pada sisi lain pembelajaran publik tentang arti dan pentingnya pelestarian perlu secara terus menerus ditanamkan sejak awal, untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap pelestarian benda – benda cagar budaya.
Pada tugas ini kami memilih Benteng Somba Opu sebagai objek revitalisasi dengan berdasar pada kondisi lapangan dengan tujuan untuk melestarikan Benteng Somba Opu sebagai salah satu benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan budaya Nasional Indonesia


A.  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan /kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.
Tujuan kami ingin merevitalisasi Kawasan benteng Somba Opu adalah meningkatkan vitalitas kawasan tersebut dengan strategi konservasi/pelestarian yang diharapkan (sasaran) dapat meningkatkan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.


BAB II
KAJIAN TEORI

A.  Pengertian dan Manfaat Revitalisasi
Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan /kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.  Dengan adanya revitalisasi kawasan diharapkan dapat memecahkan permasalahan vitalitas kawasan perkotaan, diantaranya meningkatnya vitalitas kawasan perkotaan, mengurangi kantong-kantong kawasan kumuh, meningkatnya pelayanan jaringan sarana dan prasarana, dan meningkatkan nilai lokasi kawasan (Permen PU, 2010).

B. Tujuan dan Sasaran Revitalisasi Kawasan
Tujuan revitalisasi Kawasan secara umum adalah untuk meningkatkan vitalitas kawasan terbangun melalui intervensi perkotaan yang menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, integrasi dengan sistem kota, layak huni, berkeadilan sosial, berwawasan budaya dan lingkungan. (Permen PU, 2010). Adapun sasaran Revitalisasi kawasan sebagai berikut;
a.   Meningkatnya stabilitas ekonomi kawasan melalui intervensi untuk:
1.    Meningkatkan kegiatan yang mampu mengembangkan penciptaan lapangan kerja, peningkatan jumlah usaha, dan variasi usaha serta produktivitas kawasan.
2.    Menstimulasi faktor-faktor yang mendorong peningkatan produktivitas kawasan.
3.    Mengurangi jumlah kapital bergerak keluar kawasan dan meningkatkan investasi yang masuk ke dalam kawasan.
b.   Mengembangkan penciptaan iklim yang kondusif bagi kontunuitas dan kepastian usaha.
c.   Meningkatnya nilai properti kawasan dengan mereduksi berbaai faktor eksternal yang menghambat sebuah kawasan sehingga nilai properti kawasan sesuai dengan niali pasar dan kondusif bagi investasi jangka panjang.
d.   Terintegrasinya kantong-kantong kawasan kumuh yang terisolir dengan sistem kota dari segi spasial, prasarana, sarana serta kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.
e.   Meningkatnya kuantitas dan kualitas prasarana lingkungan seperti jalan dan jembatan, air bersih, drainase, sanitasi dan persampahan, serta sarana kawasan seperti pasar, ruang untuk industri, ruang ekonomi, ruang ekonomi informal dan formal, fasilitas sosial dan budaya, dan sarana transportasi.
f.    Meningkatnya kelengkapan fasilitas kenyamanan (amenity) kawasan guna mencegah proses kerusakan ekologi lingkungan.
g.   Terciptanya pelestarian aset warisan budaya perkotaan dengan mencegah terjadinya “perusakan diri-sendiri” (self-destraction) dan “perusakan akibat kreasi baru” (creative destraction), melestarikan tipe dan bentuk kawasan, serta mendorong kesinambungan dan tumbuhnya tradisi sosial dan budaya lokal.
h.    Penguatan kelembagaan yang mampu menbgelola, memelihara dan merawat kawasan        revitalisasi.
i Penguatan kelembagaan yang meliputi penguatan SDM, kelembagaan dan   peraturan/ketentuan perundang-undangan.
j.      Membangun kesadaran dan meningkatkan kompetensi pemda agar tidak hanya fokus             membangun kawasan baru. (Peremen PU, 2010)  


A.  Isu dan Permasalahan
Revitalisasi kawasan perlu dilakukan mengingat adanya isu dan permasalahan antara lain:
1.   Isu
a.    Kemerosotan vitalitas/produktivitas kawasan terbangun perkotaan.
b.    Pentingnya peningkatan ekonomi lokal dalam pembangunan kota dan pembangunan nasional.
c.    Pemberdayaan pasar dan masyarakat (market & community enablement).
d.    Degradasi kualitas lingkungan kawasan.
e.    Pentingnya kebhinekaan budaya terbangun bagi persatuan dan ksatuan bangsa.
f.     Meningkatnya peran pemangku kepentingan.
g.    Pergeseran peran dan tanggung jawab pusat ke daerah.
2.   Permasalahan Pembangunan Kawasan Terbangun
a.    Penurunan vitalitas ekonomi kawasan terbangun disebabkan oleh:
1)  Sedikitnya lapangan kerja.
2)  Kurangnya jumlah usaha
3)  Sedikitnya variasi usaha
4)  Tidak stabilnya kegiatan ekonomi
5)  Penurunan laju pertumbuhan ekonomi
6)  Penurunan produktivitas ekonomi
7)  Dis-ekonomi kawasan (dis-economic of a neighbourhood )
8)  Nilai properti kawasan rendah dibandingkan kawasan sekitarnya
a.    Kantong kumuh yang terisolir (enclave), disebabkan oleh:
1)  Kawasan semakin tidak tertembus secara spasial.
2)  Prasarana sarana tidak terhubungkan dengan sistem kota.
3)  Kegiatan ekonomi, sosial dan budaya cenderung tidak terkait  dengan lingkungan sekitarnya.
b.    Prasarana sarana kurang memadai.
c.    Degradasi kualitas lingkungan (Environmental quality)
1)  Kerusakan ekologi perkotaan
2)  Kerusakan fasilitas kenyamanan kawasan
d.    Bentuk dan ruang kota dan tradisi lokal rusak oleh:
1)  “Perusakan diri-sendiri” (self-destruction)
2)  “perusakan akibat kreasi baru” (creative-destruction)
e.    Tradisi sosial dan budaya setempat dan kesadaran publik pudar
f.     Manajemen kawasan
g. Kurangnya kompetensi dan komitmen pemda dalam mengembangkan kawasan perkotaan
(Peremen PU, 2010) 

 
 A.  Pendekatan, Kebjakan dan Strategi
Dengan mempertimbangkan tujuan dan sasaran revitalisasi kawasan, maka dirumuskan pendakatan, kebijakan, dan strategi revitalisasi sebagai berikut:
1.   Pendekatan
Kegiatan revitalisasi kawasan mempunyai beberapa azas pembangunan sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan. Azas-azas tersebut adalah:
a.    Berkeadilan
b.    Keberlanjutan
 
a.    Keberdayaan masyarakat lokal
b.    Kebersamaan dan kemitraan
c.    Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
1.   Kebijakan dan strategis
Revitalisasi kawasan disusun mengacu pada kebijakan dan Strategi Bangunan dan Lingkungan. Selanjutnya pemerintah daerah wajib menuyusun Kebijakan dan Strategi Daerah mengenai revitalisasi kawasan yang mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional tersebut.
a.    Kebijakan 1
Reitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya.
Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
1)  Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan warisan budaya perkotaan (Urban heritage)
2)  Lokasi yang memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.
3)  Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya.
4)  Kota-kota strategis menurut UU Penataan Ruang (PKN, PKW, PKSN)
5)  Kota/kawasan dengan komitmen pemda yang tinggi
6)  Kota/kawasan dengan kepemilikan tanah (land tenture) yang tidak bermasalah
b.    Kebijakan 2
Peningkatan kualitas penataan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan
Strategi:
1)  Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
2)  Meningkatkan aksesbilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk menintegrasikan kawasan dengan sistem kota
1)  Memenuhi standar minimal pelayanan prasarana dan sarana kawasan
2)  Melestarikan tipe ruang dan bentuk bangunan yang signifikan secara kultural dan sejarah.
3)  Memperbesar deliniasi (batas) luas kawasan agar dampak revitalisasi lebih optimal. 
a.    Kebijakan 3
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan
Strategi:
1)  Memfasilitasi dan memberdayakan berbagai pemangku kepentingan untuk merevitalisasi ekonomi, sosial dan budaya.
2)  Mendorong konsistensi pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
3)  Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (public private community partnership).
4)  Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.
5)  Menggali sumber-sumber pembiayaan swadaya bekerjasama dengan swasta, dana/bantuan/hibah, trust fund dan anggaran pemerintah.
6)  Mengembangkan kapasitas pemda (local government capacity) untuk mengelola kawasan revitalisasi dan pemda sebagai pengembang (local goverment as public developer).
               (Peremen PU, 2010)  

Peran Pemangku Kepentingan

PEMERINTAH

A.  Rencana & pedoman revitalisasi kota/kawasan
B.  Konservasi kota/kawasan (bila diperlukan)
C.  Perbaikan dan peningkatan infrastruktur
D.  Manajemen revitalisasi kota/kawasan:        Promosi,     Insentif
-       Leveraging the private sector (partnership)
-       Land security
-       Percontohan
-       Relokasi kantor-kantor pemerintah
E.  Pengembangan perumahan pemerintah
F.  Menetapkan kawasan revitalisasi sebagai kawasan strategis
G. Regulasi rencana pembangunan kawasan (perda/SK Kepala daerah)
H.  Pemantauan dan evaluasi

MASYARAKAT/SWASTA
A.  Manajemen  revitalisasi kota/kawasan -       Promosi
-       Adaptive re-use perbaikan & perawatan
B.  Lingkungan, bangunan & perumahan;
-       Menciptakan lapangan kerja/usaha
-       Pembangunan perumahan & sarana
-       Peningkatan kualitas lingkungan

(Sumber : Peraturan Menteri PU No. 18/PRT/M/2010)



0 komentar:

Posting Komentar